Saturday, October 2, 2010


Perbekalan kesehatan rumah tangga adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, hewan pemeliharaan, rumah tangga dan tempat-tempat umum.
Contoh :

Untuk alat kesehatan yang berupa perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), misalnya:
ü Preparat untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan.
a. Kapas kecantikan.
b. Toilet article tissue.
c. Sabun cuci batangan, sabun cuci cream, detergent sabun cair.
d. Pembersih alat rumah tangga, seperti pembersih kamar mandi, pembersih kaca, dan lainnya.
e. Alat perawat bayi, seperti botol susu dot, alat sterilisasi, teething ring, dan alat perawat bayi lainnya.
ü Pemutih Cucian
Pemutih cucian tidak boleh diiklankan seolah-olah hasil penggunaannya menjadi bebas kuman sama sekali.
ü Pembersih Lantai
Pembersih lantai tidak boleh diiklankan seolah-olah menghasilkan lantai bebas kuman dan aman.
ü Antiseptika dan Desinfektan
a. Antiseptika dan desinfektan tidak boleh diiklankan seolah-olah setelah penggunaan dimaksud hasilnya dijamin telah bebas kuman.
b. Antiseptika dan desinfektan tidak boleh menganjurkan penggunaan yang berlebihan.
c. Antiseptika dan desinfektan tidak boleh diiklankan sebagai lysol dan atau kreolin bila tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
ü Pestisida Rumah Tangga (termasuk Insektisida)
a. Iklan pestisida Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan periklanan Pestisida dari Departemen Pertanian Republik Indonesia
b. Pestisida Rumah Tangga tidak boleh diiklankan dengan menyebutkan kata-kata "aman", tidak berbahaya" atau kata-kata lain yang semakna yang dapat ditafsirkan salah terhadap keamanannya.
c. Pestisida Rumah Tangga tidak boleh diiklanlan dengan menyebutkan kata "ampuh" atau kata lain yang semakna yang dapat ditafsirkan berlebihan terhadap kegunaannya.
d. Pestisida Rumah Tangga tidak boleh diiklankan dengan menyebutkan dan atau menggambarkan penggunaannya selain yang disetujui Departemen Pertanian RI.
Contoh : Pembasmi Serangga
e. Pestisida Rumah Tangga tidak boleh diiklankan seperti produk Kosmetika dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga lain sehingga dapat ditafsirkan salah terhadap keamanannya.
Contoh :
- Pestisida Rumah Tangga bentuk aerosol diiklankan sebagai Air Freshener.
- Anti nyamuk (insect repellent) diiklankan dapat menghaluskan kulit.
ü Iklan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga tertentu seperti sediaan antiseptika/desinfektan, pestisida rumah tangga, pemutih cucian dan pembersih tertentu harus disertai spot: " IKUTI PETUNJUK PEMAKAIAN, PERINGATAN, DAN CARA PENANGGULANGAN BILA TERJADI KECELAKAAN.”
Untuk alat kesehatan yang bukan PKRT, misalnya:
  1. Alat perawatan yang dipakai di salon kecantikan.
    1. Pengeriting rambut
    2. Masator
    3. Vibrator
    4. Pnemopator
    5. Frimator
    6. Alat lainnya.
  1. Wadah dari plastik dan kaca untuk obat dan injeksi, ke rot tutup botol infus.
  2. Peralatan obstetrik.
  3. Peralatan anestesiologi.
  4. Peralatan dan perlengkapan kedokteran.
  5. Peralatan gigi.
  6. Peralatan dan perlengkapan telinga, hidung, tenggorokan.
  7. Peralatan rumah sakit.
  8. Peralatan kimia.
  9. Peralatan hematologi, patologi, ortopedi.
  10. Peralatan rehabilitasi.
  11. Peralatan bedah umum dan bedah plastik.
  12. Peralatan kardiologi, neurologi, gastro-enterologi, dan urologi.
  13. Peralatan radiologi.


3 comments:

  1. itu dasar aturannya apa ya mengenai PKRT yang disebutkan diatas, boleh di share ga? makasih ya sis.

    ReplyDelete
  2. Mau tanya, saya mau buat usaha sabun cuci piring? Izin apa yang perlu diurus ke Kemenkes?

    ReplyDelete